Eko juga berharap aturan mengenai Rumija yang nantinya ditetapkan Pemda tidak terlalu kaku atau justru mengenakan tarif retribusi yang memberatkan masyarakat.
“Harapannya, aturan Rumija yang dibuat oleh Pemda jangan sampai terlalu kaku atau mengenakan tarif retribusi yang memberatkan, sehingga justru menghambat program pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di tingkat desa,” katanya.
Selain itu, Pemda diminta memberikan sosialisasi yang jelas serta transparansi dalam pemetaan aset. Hal ini penting agar tanah milik warga maupun tanah kas desa tidak tergerus tanpa kejelasan administratif.
“Pemda diminta memberikan sosialisasi yang jelas serta transparansi dalam pemetaan aset agar tanah milik warga desa atau kas desa tidak tergerus tanpa kejelasan administratif,” tegas Eko.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto, Yuni Laili Faizah, mengatakan pembahasan dalam rapat Pansus XV tersebut lebih banyak berkaitan dengan finalisasi draf Raperda.
“Hanya finalisasi draf. Draf Raperda sudah disempurnakan oleh Bagian Hukum. Kemarin yang banyak menjelaskan dari Bagian Hukum, PU hanya ikut saja. Raperda penggunaan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan,” kata Yuni, Jumat (11/9/2026).////////











