BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto Pastikan Peserta JKN Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Haknya

by -3 Views
Wartawan: Rahmat
Editor: Herry W. Sulaksono
Kegiatan kunjungan dan pelayanan kepada pasien peserta JKN di RS PKU Muhammadiyah Mojoagung.
aston banyuwangi

Mojokerto, seblang.comBPJS Kesehatan Cabang Mojokerto memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya terkait readmisi dan pelayanan kegawatdaruratan.

Pemahaman mengenai kedua hal tersebut dinilai penting agar peserta JKN mengetahui ketentuan pelayanan dan tidak terjadi kesalahpahaman ketika membutuhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Titus Sri Hardianto, saat melakukan kegiatan SIBLING (Supervisi, Buktikan dan Lihat Langsung) pada Rabu (9/9) di RSU PKU Muhammadiyah Mojoagung, menjelaskan bahwa readmisi merupakan kondisi ketika seorang pasien kembali menjalani rawat inap dengan diagnosis utama yang sama dalam periode tertentu setelah sebelumnya mendapatkan perawatan dan dipulangkan ke rumah.

Menurut Titus, peserta JKN yang kembali mendapatkan pelayanan di rumah sakit tidak serta-merta berarti jaminan pelayanan JKN menjadi tidak berlaku.

“Readmisi perlu dipahami sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, apabila peserta kembali mendapatkan pelayanan di rumah sakit, bukan berarti secara otomatis pelayanan tersebut tidak dijamin. Ada ketentuan yang perlu diperhatikan sesuai kondisi pasien dan pelayanan medis yang diberikan,” ujar Titus.

Ia menjelaskan, dalam Program JKN, pelayanan kesehatan di rumah sakit memiliki mekanisme pembiayaan melalui Indonesia Case Base Groups (INA-CBG). Mekanisme tersebut merupakan sistem pembayaran pelayanan kesehatan berdasarkan kelompok diagnosis dan prosedur yang diberikan kepada pasien.

Karena itu, pemahaman mengenai readmisi, INA-CBG, dan pelayanan medis perlu disampaikan secara utuh, baik kepada peserta JKN maupun fasilitas kesehatan.

“Aspek administratif tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan kebutuhan pelayanan medis seorang pasien. Setiap peserta yang membutuhkan pelayanan akan mendapatkan penanganan sesuai ketentuan dan kondisi medisnya,” tambah Titus.

Selain readmisi, Titus juga menegaskan pentingnya pemahaman mengenai pelayanan kegawatdaruratan bagi peserta JKN. Penentuan apakah kondisi pasien termasuk kegawatdaruratan dilakukan berdasarkan penilaian medis oleh dokter sesuai kondisi pasien dan kriteria yang berlaku.

iklan warung gazebo