Mojokerto, seblang.com – Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Kabupaten Mojokerto mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) agar regulasi terkait Ruang Milik Jalan (Rumija) tidak mengabaikan kebutuhan dan kepentingan pembangunan masyarakat desa.
Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Eko Sutrisno, terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang jalan dan penggunaan serta pemanfaatan bagian-bagian jalan.
Menurut Eko, terdapat sejumlah poin yang perlu menjadi perhatian pihak eksekutif dalam penyusunan regulasi tersebut. Salah satunya adalah aspek keadilan ekonomi bagi masyarakat lokal, termasuk fungsi sosial dan ekonomi ruang di sekitar jalan.
Pasalnya, sebagian warga desa maupun pemerintah desa (Pemdes) kerap memanfaatkan bahu jalan atau area sekitar Rumija untuk kegiatan ekonomi skala kecil. Karena itu, dewan meminta Pemda tidak hanya berfokus pada fungsi teknis jalan untuk menjamin kelancaran lalu lintas, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap mata pencaharian masyarakat.
“Diperlukan kejelasan status dan batas lahan di desa. Banyak pihak yang belum memahami batas pasti antara Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), Ruang Milik Jalan (Rumija), dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja). Ketidakjelasan ini sering kali memicu konflik ketika Pemda melakukan penertiban atau pelebaran jalan,” ujar Eko.
Selain itu, Eko menekankan pentingnya sinkronisasi program antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa dalam pemeliharaan jalan. Menurutnya, koordinasi diperlukan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih kewenangan maupun program antara Pemda dan Pemdes.











