Banyuwangi seblang.com – Berbagai upaya terus dilakukan oleh petugas gabungan untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Dengan mengimplementasikan Inpres Nomor 06 Tahun 2020, Perda Pemerintah Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020, petugas gabungan dari Polsek, Koramil, dan Satpol PP di Banyuwangi, gencar menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan.
Tidak hanya dilakukan di dalam kota maupun pusat keramaian saja, operasi yustisi yang menyasar warga tak menggunakan masker itu, dilakukan hingga ke Pelosok Desa bahkan jalan-jalan di perkampungan.
Seperti halnya yang dilakukan pasukan gabungan di Kecamatan Kota Banyuwangi. Mereka blusukan hingga masuk ke jalan perkampungan di Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Kota Banyuwangi. Petugas juga tak segan-segan memberikan sanksi sosial maupun denda kepada warga yang abai terhadap protokol kesehatan.










