MAR (17), warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, yang disebut sebagai ketua kelompok, diamankan karena membawa celurit sepanjang 50 sentimeter. Polisi juga mengamankan NAS (16), warga Desa Tembokrejo, yang turut membawa senjata tajam serupa.
Sementara JMA (15), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, diketahui membawa rantai besi sepanjang dua meter.
Kasus ini rupanya belum berhenti. Polisi menyebut masih ada delapan anggota kelompok lain yang kini masuk daftar pencarian.
“Dan sekira ada delapan orang lainnya yang juga menjadi kelompok gangster sedang dalam pencarian,” kata Iptu Ocky.
Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan potensi gangguan keamanan melalui Call Center 110 Polresta Banyuwangi yang beroperasi selama 24 jam.
“Reaksi cepat ini sesuai perintah bapak Kapolresta, yaitu tidak ada ruang untuk pelaku kejahatan jalanan, sehingga kita akan terus patroli dan menindak siapa saja yang berbuat anarkis di ruang publik, termasuk gangster yang meresahkan masyarakat,” tegasnya./////////











