Blitar, seblang.com – Kepala SMKN 1 Doko, Kabupaten Blitar, Hari Prastowo, memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai pengadaan seragam bagi siswa baru. Ia menegaskan sekolah tidak pernah mewajibkan maupun mengarahkan orang tua atau wali murid untuk membeli seragam di toko tertentu.
Hari mengatakan, pihak sekolah hanya menyampaikan ketentuan mengenai jenis pakaian seragam yang harus dikenakan peserta didik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara itu, pengadaan maupun tempat pembelian seragam sepenuhnya menjadi hak orang tua atau wali murid.
“Sekolah tidak pernah mengarahkan ataupun mewajibkan pembelian seragam di toko tertentu. Orang tua bebas menentukan tempat membeli seragam sesuai kebutuhan dan kemampuannya,” ujar Hari Prastowo saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pengadaan pakaian seragam telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik, sehingga sekolah tidak memiliki kewenangan menentukan tempat pembeliannya.
Menurut Hari, sekolah juga tidak diperbolehkan memperjualbelikan seragam kepada peserta didik. Karena itu, pihaknya hanya menyampaikan ketentuan mengenai jenis seragam yang harus digunakan tanpa mengarahkan pembelian kepada penjual tertentu.
“Aturannya sudah jelas. Sekolah tidak menjual seragam dan tidak mengarahkan orang tua membeli di toko tertentu. Orang tua bebas menentukan sendiri tempat membeli seragam,” katanya.
Hari menambahkan, apabila terdapat perbedaan harga seragam di pasaran, hal tersebut merupakan kebijakan masing-masing penjual. Sekolah tidak ikut menentukan harga maupun melakukan transaksi penjualan seragam.
Ia berharap apabila masih terdapat informasi yang belum jelas, orang tua maupun wali murid dapat datang langsung ke sekolah untuk memperoleh penjelasan.
“Apabila ada hal-hal yang masih perlu dikonfirmasi atau terdapat informasi yang belum jelas, kami berharap orang tua maupun wali murid dapat menyampaikan dan menanyakannya langsung kepada pihak sekolah. Kami selalu terbuka untuk memberikan penjelasan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik mengatur bahwa pengadaan pakaian seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua membeli pakaian seragam baru pada saat penerimaan peserta didik baru maupun kenaikan kelas./////////










