Mata Muda 2026 MAN 1 Banyuwangi Hadirkan Kepala BNNK dan Yan LPSS untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba

by -2 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi
aston banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Banyuwangi menunjukkan komitmennya dalam mencetak generasi muda yang unggul dan berkarakter dengan membekali peserta didik baru pemahaman mengenai bahaya narkoba melalui kegiatan Masa Ta’aruf Murid Madrasah (Mata Muda) Tahun Ajaran 2026/2027. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula MAN 1 Banyuwangi, Senin (13/7/2026).

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, S.I.K., S.H., M.M., dan Ketua Yayasan Anti Narkoba Lapor Pulih Sehat Sejahtera (Yan LPSS) Banyuwangi, Hakim Said, S.H.

Kehadiran kedua narasumber tersebut merupakan upaya madrasah memberikan bekal sejak dini kepada peserta didik baru agar mampu mengenali ancaman penyalahgunaan narkotika sekaligus memahami konsekuensi hukum yang menyertainya.

Dalam pemaparannya, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan menjelaskan bahwa narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga menghancurkan cita-cita, masa depan, serta kehidupan sosial para penggunanya.

Meski demikian, menurutnya, setiap korban penyalahgunaan narkoba masih memiliki kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan normal melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

“Jangan pernah mencoba narkoba, karena sekali terjerumus dampaknya sangat besar terhadap kesehatan, pendidikan, keluarga, hingga masa depan. Namun, bagi korban penyalahgunaan narkoba, jangan takut mencari pertolongan. Rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial adalah jalan untuk pulih dan kembali menata masa depan yang lebih cerah,” tegas alumni MAN 1 Banyuwangi angkatan 1993.

Sementara itu, Hakim Said mengulas aspek hukum penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurutnya, Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana berat bagi setiap orang yang tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, maupun menerima narkotika Golongan I. Bahkan, pelaku dapat dijatuhi pidana mati apabila barang bukti melebihi jumlah tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa negara juga memberikan perlindungan kepada pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika melalui Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang mewajibkan mereka menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

“Generasi muda jangan hanya takut pada ancaman pidananya, tetapi yang lebih penting adalah memahami bahwa narkoba akan menghancurkan masa depan. Undang-undang juga memberikan solusi melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika agar mereka dapat pulih dan kembali menjadi pribadi yang produktif,” ujar Hakim Said, yang juga Ketua Rumah Kebangsaan Banyuwangi (RKB).

Ia menambahkan, pencegahan merupakan langkah paling efektif untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba. Oleh karena itu, edukasi di lingkungan sekolah dan madrasah harus terus diperkuat sebagai benteng pertama dalam melindungi generasi muda.

Kegiatan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tersebut berlangsung interaktif dan meriah. Selain sesi diskusi, Kepala BNNK Banyuwangi juga membagikan doorprize kepada para peserta Mata Muda.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi Dr. H. Chaironi Hidayat, S.Ag., M.M., Kepala MAN 1 Banyuwangi H. Sugeng Mariyono, Kepala Tata Usaha Imam Nawawi, Pengawas Madrasah H. Askhab, Plt. Kasi Pendidikan Madrasah Fatkhurroji, serta jajaran dewan guru.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap para peserta didik baru tidak hanya mampu berprestasi secara akademik, tetapi juga memiliki karakter yang kuat, berintegritas, serta berani mengatakan ‘tidak’ terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan generasi madrasah yang sehat, berprestasi, dan bebas narkoba,” ujar Chaironi Hidayat.///////

iklan warung gazebo