Mojokerto, seblang.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai bagi komunitas pengemudi ojek online di Ruang Pertemuan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Selasa (14/7/2026). Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Bupati Mojokerto, Dr. H. Muhammad Albarraa, Lc., M.Hum., yang akrab disapa Gus Barra.
Dalam sambutannya, Gus Barra menjelaskan landasan hukum pelaksanaan cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ia menegaskan bahwa cukai bukan sekadar sumber pendapatan negara, melainkan instrumen strategis untuk mengendalikan konsumsi barang yang berdampak terhadap kesehatan, lingkungan, dan tatanan sosial masyarakat.
“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dimanfaatkan untuk penegakan hukum, pembinaan industri, sosialisasi peraturan, hingga pemberantasan barang kena cukai ilegal. Kegiatan hari ini merupakan wujud nyata pelaksanaan kebijakan tersebut sekaligus menjadi sarana edukasi bagi kita semua,” ujar Gus Barra.

Ia menyoroti masih maraknya peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga merusak iklim persaingan usaha dan membahayakan masyarakat. Menurutnya, upaya pemberantasan tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah dan aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat.
“Kami meminta rekan-rekan pengemudi ojek online untuk memahami ciri-ciri barang kena cukai ilegal, mengetahui aturan pengangkutannya, serta tidak terlibat dalam distribusi barang yang melanggar ketentuan. Jadilah mata dan telinga kami dengan berani melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan sesuai prosedur,” ajak Gus Barra.
Ia juga menyampaikan bahwa sosialisasi serupa sebelumnya telah dilaksanakan dengan melibatkan berbagai organisasi kemasyarakatan, seperti GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, Senkom, dan kelompok kepemudaan lainnya. Menurutnya, semakin tinggi tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat, semakin sempit pula ruang gerak peredaran barang kena cukai ilegal.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mojokerto, M. Taufikurrakhman, yang turut menyampaikan sambutan. Dalam sesi berikutnya, para narasumber akan memaparkan secara lebih rinci mengenai ketentuan hukum di bidang cukai, dampak peredaran rokok ilegal, serta mekanisme pelaporan yang benar.
Di akhir sambutannya, Gus Barra berharap kolaborasi yang kuat antara pemerintah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, menjaga penerimaan negara, serta mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto. (Adv)










