DPRD Banyuwangi Desak Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Tuntaskan Carut-Marut SPMB SMA/SMK 2026/2027

by -17 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi

Banyuwangi,seblang.com– Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPRD Banyuwangi di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi, Kamis (30/7/2026) siang.

RDPU dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi Patemo, didampingi Sekretaris Yuliawan Bambang Sukiyanto. Turut hadir anggota Komisi IV, yakni Suwito, Yusieni, Hj. Nunuk Sri Rahayu, A. Taufik, dan Umi Kulsum, serta Koordinator Forum Komunikasi Orang Tua (Forkot) Mohamad Helmi Rosyadi, aktivis, dan penggiat masyarakat.

Dari Rumah Kebangsaan Banyuwangi (RKB) hadir Hakim Said, As’ad Najib, dan Alex Budi Setyawan. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Banyuwangi (Cabdindik Jatim Wilayah Banyuwangi), Iwan Triyono, diwakili Kepala Seksi SMA Mohammad Arief, didampingi pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Swasta Banyuwangi yang juga Kepala SMA Taman Siswa Genteng, Wirya.

Dalam hearing tersebut, RKB menyampaikan berbagai pengaduan masyarakat terkait dugaan masih adanya kursi kosong di sejumlah SMA/SMK negeri, sementara masih terdapat calon siswa yang belum memperoleh sekolah. RKB juga mempertanyakan ketepatan sasaran jalur afirmasi, termasuk mekanisme verifikasi dan keterbukaan data penerima.

“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi kalau masyarakat mempertanyakan jalur afirmasi, jawabannya harus data. Siapa yang diterima, apa parameternya, bagaimana proses verifikasinya, dan apakah kondisi ekonominya memang sesuai persyaratan. Itu yang harus dijelaskan secara transparan,” tegas Hakim Said.

Ia juga meminta pemerintah menjelaskan kemungkinan pengisian kursi yang masih kosong.

“Jangan sampai di satu sisi ada anak Banyuwangi yang belum mendapatkan sekolah, tetapi di sisi lain masih terdapat bangku kosong. Kalau memang secara regulasi memungkinkan, kursi kosong itu seharusnya dimanfaatkan untuk memenuhi hak pendidikan anak,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Mohammad Arief menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

“Saya hadir mewakili pimpinan. Untuk menjawab dan mengambil keputusan terkait persoalan yang disampaikan, saya tidak mempunyai kewenangan. Seluruh masukan, pertanyaan, dan tuntutan forum ini akan saya sampaikan kepada pimpinan,” katanya.

Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi Patemo menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat, pihaknya berkewajiban memfasilitasi masyarakat agar memperoleh jawaban atas persoalan yang disampaikan.

“Kalau memang ada aturan yang membatasi, jelaskan aturannya. Kalau ada ruang untuk solusi, mari kita cari solusinya,” ujar Patemo.

Senada dengan itu, anggota Komisi IV Suwito meminta agar aspirasi para orang tua tidak diabaikan.

“Orang tua datang bukan mencari masalah. DPRD berkewajiban mendengarkan dan memastikan persoalan mereka mendapat jawaban,” katanya.

Sementara itu, A. Taufik menilai informasi mengenai adanya kursi kosong harus dijelaskan secara terbuka.

“Kalau memang masih ada kursi kosong, jangan berhenti pada jawaban bahwa sistem sudah ditutup. Harus dijelaskan apakah benar secara regulasi sudah tidak ada jalan keluar,” tegasnya.

Koordinator Forkot Mohamad Helmi Rosyadi juga mengingatkan agar sistem tidak dijadikan alasan menghambat hak pendidikan masyarakat.

“Sistem dibuat untuk melayani masyarakat, bukan menjadi tembok. Kalau ada aturan yang menyebabkan kursi kosong tidak bisa diisi, aturan itu harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

Hearing tersebut belum menghasilkan keputusan karena Plt. Kepala Cabdindik Jatim Wilayah Banyuwangi, Iwan Triyono, tidak hadir. Komisi IV DPRD Banyuwangi meminta persoalan kursi kosong dan jalur afirmasi segera ditindaklanjuti oleh pimpinan Cabdindik yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.//////////

iklan warung gazebo