Malang, seblang.com — Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan komitmennya dalam mengawal pengelolaan limbah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar sesuai regulasi. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Nuning Nurlaila, usai kegiatan sosialisasi pengelolaan limbah cair dan padat dapur MBG di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (27/4/2026).
Dalam keterangannya, Nuning menegaskan bahwa pemerintah hadir tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pendamping aktif bagi seluruh pengelola SPPG.
“Kami hadir untuk membersamai. Sosialisasi ini kami lakukan terutama terkait penerapan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2760 Tahun 2025 yang mengatur baku mutu dan standar teknologi pengelolaan air limbah domestik serta sampah bagi SPPG,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pengelolaan limbah merupakan aspek krusial yang tidak boleh diabaikan. Limbah yang dihasilkan SPPG terbagi menjadi dua jenis utama, yakni limbah cair dan limbah padat, yang keduanya memerlukan penanganan teknis serta manajemen yang tepat.
“Limbah cair harus melalui pengelolaan teknis yang jelas dan terstandar, tidak bisa sembarangan. Sementara limbah padat, khususnya organik, sangat disarankan untuk dikelola mandiri oleh SPPG, misalnya melalui komposting atau maggot. Jika tidak memungkinkan, bisa bekerja sama dengan pihak ketiga, TPS 3R, atau bank sampah,” jelas Nuning.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti lebih dari 200 peserta yang terdiri atas pengelola SPPG, koordinator wilayah, perwakilan GAPEMBI, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Kesehatan, DPMPTSP, dan Dinas Ketahanan Pangan.
Menurut Nuning, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam memastikan pengelolaan limbah berjalan sesuai aturan.
“Kami menyamakan persepsi bersama seluruh pihak agar tidak ada lagi kesalahan dalam pengelolaan di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kepemilikan dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) bagi seluruh unit SPPG. Dokumen ini memuat komitmen pengelolaan limbah yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha.
“SPPL itu wajib. Di dalamnya ada komitmen yang harus dijalankan. Misalnya, jika menghasilkan jenis limbah tertentu, maka ada langkah-langkah yang harus dilakukan. Ini tidak bisa diabaikan,” katanya.
Namun, dari hasil sosialisasi, DLH menemukan masih banyak pengelola SPPG yang belum memahami kewajiban tersebut. Bahkan, sebagian sudah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tetapi belum melengkapi aspek legalitas seperti SPPL.
“Fakta di lapangan, masih ada yang belum paham pentingnya SPPL. Ini menjadi bahan evaluasi kami untuk memperkuat pembinaan ke depan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pengurusan SPPL dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS (Online Single Submission), sehingga memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban administrasi lingkungan.
DLH Kabupaten Malang menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan saat ini lebih mengedepankan pembinaan dibandingkan penindakan, khususnya bagi pelaku usaha skala kecil dan menengah.
“Untuk tahap awal, kami fokus pada pembinaan. Setelah itu baru pengawasan. Kami juga membuka ruang pendampingan lanjutan, baik melalui pertemuan langsung, monitoring dan evaluasi, maupun secara daring,” jelasnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Malang berharap seluruh SPPG dapat menjalankan operasionalnya secara bertanggung jawab dan berkelanjutan tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.////////










