“Sekarang saya lebih tenang karena bisa mengecek sendiri apakah kepesertaan masih aktif atau tidak. Saya juga merasa terbantu karena jadi lebih peduli dan tidak menunggu sampai membutuhkan pelayanan kesehatan untuk memastikan status JKN,” ungkap Mukholifatun.
Hingga kini, Mukholifatun masih terdaftar sebagai peserta PBI JK dan rutin memanfaatkan JKN untuk pemeriksaan kesehatan di Klinik Al Hanna serta mengikuti kegiatan Prolanis. Baginya, kemudahan mengecek status kepesertaan membuatnya lebih siap dalam menjaga keberlanjutan akses pelayanan kesehatan.
Pengalaman berbeda dirasakan Imam Ghozali (42), warga Kecamatan Cluring yang telah menjadi peserta JKN sejak 2021 dan beralih menjadi peserta PBI JK pada 2024. Seiring perubahan kondisi ekonomi dan kesadarannya terhadap pentingnya perlindungan kesehatan, Imam memahami bahwa bantuan iuran PBI JK diberikan berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh pemerintah.
“Saat saya menjadi peserta PBI, Saya mendapat informasi untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN. Ketika kepesertaan saya nonaktif pada Agustus 2026, Allahamdulliah saat itu saya sudah mampu untuk beralih ke segmen mandiri, sehingga saya memutuskan untuk melanjutkan kepesertaan melalui jalur mandiri,” ungkap Imam.
Kini, Imam berkomitmen untuk terus menjadi peserta JKN melalui segmen mandiri. Pengalamannya menjadi pengingat bahwa memastikan status kepesertaan sejak dini dapat membantu peserta mengambil langkah sebelum membutuhkan pelayanan kesehatan.////











