Banyuwangi, seblang.com – Menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) memberikan kesempatan bagi masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu untuk memperoleh perlindungan kesehatan melalui Program JKN. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa kepesertaan PBI JK dapat mengalami perubahan seiring pemutakhiran data penerima bantuan oleh pemerintah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Muhammad Masrur Ridwan, menjelaskan bahwa perubahan data dapat terjadi karena berbagai faktor, mulai dari perubahan kondisi sosial ekonomi, peserta meninggal dunia, hingga adanya data kepesertaan ganda. Kondisi tersebut memungkinkan sebagian peserta mengalami penonaktifan apabila tidak lagi memenuhi kriteria atau berdasarkan hasil pemutakhiran data.
“Karena data penerima bantuan terus diperbarui oleh pemerintah, peserta perlu memahami bahwa status kepesertaan PBI JK dapat berubah. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak hanya mengecek status ketika hendak berobat, tetapi membiasakan diri memeriksanya secara berkala,” jelas Masrur saat ditemui kamis (05/11).
Untuk memudahkan peserta, BPJS Kesehatan menyediakan kanal PASTI JKN yang dapat diakses melalui laman https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/. Masrur mengingatkan agar peserta melakukan pengecekan, terutama setiap akhir bulan, sehingga perubahan status dapat diketahui lebih awal.
“Dengan memanfaatkan PASTI JKN, peserta dapat memeriksa status kepesertaannya secara mandiri tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan. Jika ditemukan perubahan status, peserta dapat segera mencari informasi mengenai tindak lanjut yang perlu dilakukan,” tambah Masrur.
Manfaat pengecekan secara mandiri dirasakan Mukholifatun (47), peserta PBI JK asal Kecamatan Cluring yang telah terdaftar sejak 2018. Jika sebelumnya ia harus bertanya langsung ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk memastikan status kepesertaannya, kini ia lebih mudah memantaunya melalui PASTI JKN.











