Anik Musyarofah S.pdi Calon Pengganti Asrila Tunduk dan Patuh Keputusan Resmi Partai

by -11 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Kartu Tanda Anggota Partai Gerindra Caleg Anik Musyarofah yang menempati urutan dua perolehan suara Dapil 8 Banyuwangi
aston banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com – Keputusan Mahkamah Kehormatan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap 3 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) di Provinsi Jawa Timur (Jatim ) yang salah satunya Asrila Diska Rimunda (Anggota Fraksi DPRD Banyuwangi) menjadi berkah bagi Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang memperoleh suara terbanyak kedua di Daerah Pemilihan (Dapil) 8 Banyuwangi yang meliputi; Kecamatan Wongsorejo, Kalipuro, Giri dan Kecamatan Licin).

Caleg Dapil 8 Banyuwangi yang menempati peringkat kedua adalah Anik Musyarofah S.pdi yang tinggal di Lingkungan Porong Keluarga Boyolangu Kecamatan Giri Banyuwangi.


Dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk anggota DPRD Banyuwangi masa bakti 2024 – 2029 berdasarkan catatan yang di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi Anik Musyarofah memperoleh 2.089 suara dan menempati urutan kedua.

Menanggapi adanya sanksi yang diberikan DPP Partai Gerindra kepada Anggita DPRD Banyuwangi Asrila Diska Rimunda, dia menyatakan,” Apa katanya,nunggu keputusan dari intern partai dan para dewan yang berwenang,” ujarnya singkat kepada wartawan media ini Kamis (5/11/2026).

Sebelumnya ramai diberitakan di beberapa media online DPP Partai Gerindra menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap tiga kadernya yang terseret kasus narkotika di Jawa Timur (Jatim). Keputusan tersebut diambil melalui sidang Mahkamah Partai pada 8 Oktober 2026.

iklan warung gazebo