Peserta JKN Wajib Tahu! Surat Kontrol Kini Ditentukan Dokter, Berlaku Mulai September 2026

by -70 Views
Wartawan: Nur Imatus Safitri
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi

Jember, seblang.com – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih membutuhkan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit perlu memperhatikan mekanisme penerbitan surat kontrol yang mulai berubah.

Mulai 1 September 2026, penerbitan surat kontrol di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Jember akan menggunakan sistem elektronik.



Perubahan tersebut tidak sekadar mengubah surat kontrol dari bentuk kertas menjadi dokumen elektronik. Peserta JKN juga perlu memahami bahwa surat kontrol hanya diterbitkan apabila dokter menilai pemeriksaan lanjutan memang diperlukan berdasarkan kondisi medis pasien.

Ketentuan tersebut disampaikan BPJS Kesehatan Cabang Jember dalam sosialisasi yang digelar secara daring pada Jumat (28/8/2026).

Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Jember, Fuad Manar, menjelaskan bahwa dalam mekanisme baru, dokter terlebih dahulu menentukan apakah pasien membutuhkan kontrol lanjutan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Jika kontrol lanjutan diperlukan, dokter akan membuat Surat Rencana Kontrol melalui sistem elektronik yang digunakan fasilitas kesehatan. Selanjutnya, petugas rumah sakit menerbitkan dan menyerahkan e-Surat Kontrol kepada peserta sebelum meninggalkan rumah sakit.

Dengan mekanisme tersebut, peserta tidak perlu lagi mengurus surat kontrol secara terpisah apabila dokter tidak menetapkan adanya pemeriksaan lanjutan.

“Surat kontrol bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan sarana untuk memastikan peserta memperoleh pelayanan lanjutan sesuai kebutuhan medis, sehingga kesinambungan pelayanan tetap terjaga,” ujar Fuad.

Ada dua jenis surat kontrol yang mengalami penyesuaian dalam mekanisme baru tersebut.

Pertama, Surat Kontrol Rawat Jalan yang diterbitkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) di rumah sakit atau FKRTL penerima rujukan.

Surat ini berlaku untuk satu kali kunjungan dan dapat memperpanjang masa berlaku rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) selama 90 hari. Sementara itu, kunjungan kontrol paling cepat dapat dilakukan satu hari setelah pemeriksaan sebelumnya.

iklan warung gazebo