BPJS Ketenagakerjaan-Kementerian Koperasi Teken MoU, Perlindungan Pekerja Ekosistem Koperasi Diperluas

by -9 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi
aston banyuwangi

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan pekerja dan ekosistem koperasi mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara mudah, cepat dan berkelanjutan. Kalau dilihat dari potensi kerja sama dengan Kementerian Koperasi saat ini cukup besar, dari koperasi reguler sendiri memiliki potensi sekitar hampir 142 ribuan koperasi, itu baru sekitar 9 ribuan yang terdaftar, sedangkan dari koperasi merah putih dari potensi sekitar 81 ribu sudah masuk sekitar 800,” ujar Saiful.

Saiful menambahkan, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi ekosistem koperasi tidak hanya dirasakan pengurus dan pengelola, namun juga pekerja serta anggota koperasi.

“Peserta dari ekosistem koperasi merasa nyaman dan tenang pada saat bekerja sehingga bila terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Bila terjadi PHK atau meninggal dunia, peserta dapat menerima manfaat JHT, JP dan JKM sehingga peserta dan keluarga dapat melanjutkan kehidupannya,” tambahnya.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, termasuk saat perjalanan pergi maupun pulang kerja.

Peserta juga mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat, santunan meninggal dunia hingga beasiswa bagi dua anak peserta dengan nilai maksimal Rp174 juta.

Sementara Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dapat dimanfaatkan saat peserta mengalami pemutusan hubungan kerja atau memasuki masa pensiun. Adapun Program Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan kematian, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan bagi keluarga peserta.

Saiful juga menyebut integrasi data dan informasi kepesertaan akan menjadi fondasi penting dalam mempercepat validasi dan perluasan perlindungan pekerja koperasi di berbagai daerah.

Selain itu, pembentukan Indeks Dampak Jaminan Sosial (IDJS) dinilai menjadi langkah strategis sebagai alat ukur nasional dalam menilai efektivitas implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

Di tempat berbeda, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Ocky Olivia menyampaikan dukungannya terhadap penandatanganan kerja sama tersebut.

Menurut Ocky, sinergi antara Kementerian Koperasi dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah strategis untuk memperluas perlindungan pekerja di sektor koperasi yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja di ekosistem koperasi. Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja dapat bekerja lebih aman, tenang dan produktif karena memiliki perlindungan terhadap berbagai risiko kerja,” kata Ocky.

Ia berharap kerja sama tersebut dapat mendorong semakin banyak koperasi, termasuk koperasi desa dan pelaku UMKM di Banyuwangi, mendaftarkan pekerja maupun anggotanya sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.////////////

iklan warung gazebo