Tadi mendapat pencerahan dari Dirjend Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan RI, terkait istilah infrastruktur. Sementara pemahaman anggota dewan selama pekerjaan umum tidak masuk kesitu. Setelah konsultasi mendapatkan pencerahan dan sudah ada titik temu,tambah Masrohan.
Selanjutnya dia menambahkan agenda yang digelar juga bagian tahapan proses pembentukan DAD yang harus mendapatkan persetujuan Kemenkeu RI.
“Ini masih dalam kajian Kemenkeu RI. Kita tinggal menunggu disetujui/tidak yang nanti akan menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk memasukkan dalam Program Pembuatan Perda (Propemperda) Perubahan Tahun 2026,” pungkas Masrohan.///////










