Jakarta, seblang.com – Aturan main Pemilu 2029 dinilai perlu segera dibenahi. Salah satu yang disoroti mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum adalah mekanisme pencalonan presiden yang dinilai idealnya menggunakan hasil Pileg 2029, bukan hasil pemilu lima tahun sebelumnya.
Anas menyebut hasil Pileg 2029 harus menjadi dasar bagi partai politik untuk mendapatkan “tiket” menuju Pilpres 2029.
“Dengan menggunakan hasil pileg 2029 itulah yang menjadi ‘tiket’ masuk lapangan pertandingan. Tiket politik gres yang baru saja dicetak pada pileg. Bukan tiket usang yang dicetak 5 tahun sebelumnya,” tegas Anas, Selasa (15/9/2026).
Menurut dia, gagasan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa pelaksanaan Pileg dan Pilpres perlu dipisahkan waktunya.
Anas mengaku tetap berpandangan bahwa pemilihan legislatif dan pemilihan presiden sebaiknya tidak digelar bersamaan. Ia mencontohkan skema Pemilu 2004 yang memisahkan pelaksanaan keduanya.
“Saya (tetap) berpendapat bahwa pilpres dan pileg sebaiknya dipisahkan waktu penyelenggaraannya. Seperti pemilu tahun 2004,” ujarnya.
Persoalan waktu pemilu, menurut Anas, bukan sekadar urusan teknis penyelenggaraan. Ada konsekuensi politik yang cukup besar, khususnya mengenai siapa yang memiliki hak mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Jika hasil Pileg 2029 digunakan sebagai dasar pencalonan, partai politik akan membawa mandat elektoral yang relatif baru ketika memasuki arena Pilpres.
Logika tersebut juga berlaku apabila pembentuk undang-undang mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan hak kepada seluruh partai politik peserta pemilu untuk mengajukan capres dan cawapres.
“Yang dimaksudkan adalah parpol peserta pemilu 2029,” tegas Anas.
Bagi Anas, isu pencalonan presiden hanya salah satu bagian dari pekerjaan besar yang harus diselesaikan sebelum Pemilu 2029.
Masih terdapat sejumlah substansi penting dalam regulasi pemilu yang perlu diputuskan. Di antaranya sistem pemilu, alokasi kursi di setiap daerah pemilihan, serta parliamentary threshold.











