Aktivis Banyuwangi Beri Dukungan terhadap Revisi UU TNI di Tengah Penolakan Publik

by -154 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi
aston banyuwangi

Perlu diketahui  tiga poin utama dalam revisi UU TNI. Dalam Pasal 7 mengalami revisi dengan penambahan dua tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yakni menanggulangi ancaman siber serta melindungi  dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Perubahan lainnya terjadi pada Pasal 47, yang memperluas daftar kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh perwira aktif TNI, dari 10 menjadi 14 lembaga, termasuk Kejaksaan Republik Indonesia dan Mahkamah Agung.  Adapun Pasal 53 mengatur batas usia pensiun personel TNI, yang kini bervariasi tergantung pangkat, dengan maksimal 63 tahun bagi perwira tinggi bintang 4.

Dandim menegaskan bahwa aturan baru ini justru memperkuat supremasi sipil dan profesionalisme prajurit. “Setelah berdiskusi, rekan-rekan aktivis memahami bahwa tidak ada unsur Dwifungsi ABRI dalam revisi ini. Kami hanya diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme prajurit dengan payung hukum yang jelas,” ujar Joko Sukoyo.

Dengan adanya dialog ini, diharapkan berbagai pihak dapat memahami revisi UU TNI secara lebih komprehensif dan menghindari kesalahpahaman yang berpotensi memicu ketegangan sosial. Ia juga berharap situasi di Banyuwangi tetap kondusif, tanpa ada perpecahan di antara sesama anak bangsa.

“Mudah-mudahan Banyuwangi selalu kondusif, Banyuwangi aman, tidak ada lagi diantara kita anak bangsa untuk saling mencaci maki, saling merendahkan. Karena kita sama-sama adalah regenerasi atau generasi yang harus bisa membangun Banyuwangi bersama-sama,” pungkasnya .

iklan warung gazebo