“Masyarakat pada intinya tidak keberatan, tetapi mereka menginginkan adanya perbaikan fasilitas yang sesuai dengan besaran sewa yang dibayarkan. Jadi harus ada penyesuaian berupa peningkatan fasilitas,” kata Janur.
Janur menjelaskan, Pemkab Situbondo sebenarnya telah menurunkan tarif sewa berdasarkan hasil penilaian (appraisal). Namun, setelah penyesuaian tarif tersebut diberlakukan, seharusnya diadakan forum bersama yang mempertemukan pemerintah daerah, DPRD, dan para penyewa agar kebijakan baru itu dipahami secara utuh.
Terkait usulan sebagian pedagang agar tunggakan lama diputihkan dan pembayaran dimulai dari nol, Anggota Pansus lainnya, Badri, menilai opsi tersebut perlu dikaji secara matang.
“Kalau saya pribadi, itu kurang bijak. Bagaimanapun mereka telah menikmati dan menggunakan fasilitas tersebut. Yang perlu diperjuangkan adalah evaluasi terhadap besaran harga sewa dengan mengedepankan prinsip keadilan,” tegas Badri.
Ia menambahkan, evaluasi tarif idealnya mempertimbangkan nilai ekonomi masing-masing ruko karena tidak semua lokasi memiliki tingkat keramaian usaha yang sama.
Sementara itu, Anggota Pansus Zulfikar Purnama Rahman mengingatkan bahwa total akumulasi potensi kehilangan PAD dan piutang yang mencapai Rp5,6 miliar wajib direspons serius oleh pemerintah daerah.
“Kami memberikan rekomendasi kepada OPD terkait agar tetap mengupayakan penyelesaian seluruh tagihan tersebut. Potensi kehilangan PAD dan piutang yang belum tertagih harus menjadi perhatian serius agar tidak terus berulang pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Zulfikar.
Zulfikar juga meluruskan informasi mengenai dugaan perbedaan tarif sewa di lapangan. Ia menjelaskan bahwa unit ruko yang sempat memicu kecemburuan tersebut bukan merupakan objek perjanjian sewa biasa, melainkan kerja sama pemanfaatan aset antara Pemkab Situbondo dengan pihak tertentu untuk mendukung pengembangan UMKM.
“Jadi status hukumnya berbeda dengan penyewa ruko pada umumnya. Karena itu, perlu sosialisasi yang lebih intensif agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” terangnya.
Pansus pun merekomendasikan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Situbondo untuk memperketat pengawasan terhadap skema kerja sama aset sekaligus memasifkan edukasi kepada para penyewa.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Diskoperindag Kabupaten Situbondo, Prio Andoko, melalui Kepala Bidang Metrologi, Tri Irawan Ichwan, memilih irit berkomentar. Pihaknya menyerahkan seluruh penjelasan terkait hasil pemantauan tersebut kepada internal legislatif.
“Mas menyampaikan instruksi dari bapak kadis, untuk hasil monitoring Pansus LHP BPK 2025 di Pasar Mimbaan bisa langsung menghubungi Pansus DPRD,” pungkas Irawan singkat saat dihubungi melalui sambungan telepon.//////////










