Banyuwangi, seblang.com – Saat pemerintah tengah berjibaku melakukan efisiensi anggaran, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banyuwangi justru berada di ujung tanduk. Penyebabnya, tambang galian C ilegal diduga masih leluasa beroperasi hingga membuat pengusaha tambang resmi memilih menghentikan usaha.
Kondisi ini dinilai ironis. Di tengah kebutuhan daerah mengejar pemasukan, para wajib pajak resmi justru tumbang. Sementara tambang ilegal yang tidak menyetor pajak maupun retribusi disebut masih bebas mengeruk material.
Salah satu perusahaan legal yang kini memilih menutup operasional adalah CV Bangkit Anugrah Jaya. Perusahaan tersebut memiliki izin resmi di tiga titik tambang di Kecamatan Rogojampi, yakni di Desa Karangbendo, Rogojampi, dan Watukebo.
“Bahwa terhitung mulai tanggal 14 Mei 2026, kami menghentikan sementara kegiatan pertambangan,” ujar Pimpinan CV Bangkit Anugrah Jaya, Totok Supriadi, Jumat (15/5/2026).
Keputusan itu bukan tanpa alasan. Pengusaha legal mengaku tidak mampu bersaing dengan tambang ilegal yang diduga bebas beroperasi tanpa kewajiban pajak, biaya perizinan, maupun kepatuhan terhadap aturan lingkungan.
Dampaknya kini mulai terasa. Jika perusahaan resmi berhenti beroperasi, maka kontribusi PAD dari sektor pertambangan otomatis ikut tersendat. Padahal, sektor tersebut selama ini menjadi salah satu sumber pemasukan daerah.
Sebagai bentuk keseriusan penghentian operasional, perusahaan juga mengirim surat resmi kepada berbagai instansi, mulai dari DPMPTSP Banyuwangi, Bapenda, Satpol PP, Polresta Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi, hingga pemerintah desa setempat.










