Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah peredaran rokok tanpa pita cukai. Petugas juga mengamankan MMEA yang tidak dilengkapi pita cukai. Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Jember untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Ulfa menjelaskan, proses penelitian terhadap barang bukti masih berlangsung. Karena itu, dari hasil operasi pasar tersebut belum ada penetapan tersangka.
“Untuk operasi pasar belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam proses penelitian. Semua barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Jember untuk dilakukan penelitian,” jelasnya.
Penelitian dilakukan untuk memastikan karakteristik barang bukti serta dugaan pelanggaran yang terjadi. Hasil penelitian tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain menggencarkan operasi pasar, Bea Cukai Jember juga menjalankan langkah preventif melalui edukasi kepada pedagang dan masyarakat. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat mengetahui ciri-ciri rokok ilegal serta memahami ketentuan hukum terkait barang kena cukai.
Bea Cukai Jember mengingatkan masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal. Masyarakat juga diimbau tidak ragu menyampaikan informasi kepada petugas apabila menemukan indikasi peredaran rokok tanpa pita cukai di lingkungan sekitar.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan di tingkat daerah. Kolaborasi antara Bea Cukai, Satpol PP, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi bagian dari upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo./////////










