Pimpinan DPRD Banyuwangi Berharap agar Citra Pendidikan Harus Dijaga dengan Baik

by -3093 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com -Menanggapi kasus yang cukup mengagetkan dimana Kepala Sekolah SMPN 1 Singojuruh (Hj. Lilik Subekti) dipaksa membuat surat pernyataan pengunduran diri oleh Komite Sekolah setempat, pada dasarnya kembali aturan main bahwa institusi/ lembaga pemerintah itu mempunyai aturan / mekanisme yang didasarkan pada undang-undang (UU) dan Peraturan Perintah (PP).

Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi H M. Ali Mahrus, fungsi utama Komite Sekolah di dalam aturan yang dibuat pemerintah (Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang utama adalah mendorong kemajuan sekolah,mendukung kemajuan sekolah termasuk menjadi pertimbangan untuk solusi yang diambil oleh sekolah yang paling penting adalah mediator antara pihak sekolah dengan orang tua / wali murid.

iklan aston

“Kalau kemudian, ada narasi, ada indikasi kepala sekolah dipaksa mundur oleh komite ini sudah melampaui kewenangan melampaui fungsi yang di tentukan oleh peraturan undang-undang.kalau ada hal-hal yang kurang pas namanya kepala sekolah itu punya atasan yaitu Kepala Dinas Pendidikan,” ujar H Ali Mahrus melalui sambungan WhatsApp (WA) pada Minggu (23/6/2024).

Dia menuturkan apabila menyangkut adanya kebijakan yang kurang pas menurut komite sekolah seyogyanya disampaikan atau laporkan saja kepada Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi.

Selanjutnya dia mengungkapkan dalam membangun dan memajukan pendidikan ada 3 unsur memainkan peran secara imbang. Yang pertama pihak sekolah di dalamnya ada kepala sekolah,ada pengurus sekolah dan ada dewan guru. Kemudian yang kedua ada murid dan ada orang tua / wali murid yang merupakan unsur ketiga.

“Sehingga tiga unsur itu harus sama-sama memainkan peran dengan baik ibarat satu keluarga ya harus rembugan dengan baik. Kalau kemudian ada hal-hal yang kurang pas menurut pengamatan komite laporkan ke pihak Dinas Pendidikan,” tambah Politisi PKB Banyuwangi itu.

Apabila setelah lapor kepada Kepala Dinas Pendidikan ternyata masih kurang puas tidak menutup kemungkinan menempuh jalur lain, bisa jalur hukum kalau sekiranya itu menyangkut urusan yang masuk ranah pidana atau yang lainnya, imbuhnya.

“Jadi intinya menurut saya, selama bisa berdiskusi duduk bareng bareng silahkan di selesaikan. Kalau ternyata ini masih sama-sama bersikukuh kok ada unsur pemaksaan apalagi ada nuansa ancaman misalnya ini kan urusan yang menjerumuskan ke ranah pidana,” ujar H Ali Mahrus.

Lebih lanjut dia berharap agar citra pendidikan harus dijaga dengan baik. Apabila ada masalah sebaiknya didiskusikan, dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan baik.

Sebagai pimpinan dewan pihaknya meminta Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi untuk segera mengambil sikap menengahi persoalan internal di SMPN 1 Singonjuruh agar tidak berlarut-larut dan bias kemana-mana.

“Karena poin pentingnya adalah komite dan sekolah harus bekerja sama jangan sampai gegeran antara komite dan sekolah membuat suasana belajar mengajar tidak nyaman dan berpengaruh kepada psikologis anak-anak didik,”pungkas H Ali Mahrus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.