Empat Hari Tidak Boleh Pulang Salah Satu Karyawati PT Gonusa Prima Distribusi Mengadu Ke Disnaker Situbondo

by -887 Views
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Ani Kusdina Suci asal Desa Talkandang Kecamatan Situbondo salah satu Karyawati PT. Gonusa Prima Distribusi, mengadukan persoalan yang dihadapinya kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo Jumat.(17/11/2023).

Menurut keterangan Taufik Rehola salah satu pengacara dari Ani Kusdina Suci, jika kliennya semenjak empat hari dari kemarin tidak pulang kerumahnya lantaran ada persoalan di perusahaan dimana kliennya bekerja.

iklan aston
iklan aston

“Kami mendatangi Disnaker hari ini guna melakukan sebuah pengaduan terkait ikatan tenaga kerja yang dimana ada sebuah persoalan yang dialami oleh klien saya atas nama Ani, dan kami harus mengambil langkah ini, untuk melakukan penyelesaian yang baik dalam persoalan yang dialami klien kami, karena klien kami mendapat perlakuan kekerasan psikis, sehingga kami dapat menuntut keadilan yang sebenar benarnya,” ujarnya.

Taufik menambahkan jika nantinya ketika tidak menemukan titik temu yang baik, maka dirinya akan mengambil langkah berikutnya.

“Jika tidak ada titik temu kami akan mengambil langkah yang pertama kami akan menuntut bagaimana pertanggung jawaban perusahaan tersebut, perusahaan tersebut telah melakukan penyekapan mulai dari hari Senin sampai hari Kamis kemarin, sehingga klien kami kini mengalami gangguan psikis, kita sudah lihat sendiri jika klien kami masih merasa ketakutan dan trauma dengan kejadian kemarin itu, dari pihak keluarga klien kami berharap ada titik temu dan masalah ini tidak berkelanjutan,” harapnya.

Sementara itu Nely Anjar Fitria Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Ketenagakerjaan membenarkan atas pengaduan salah satu karyawati PT. Gonusa Prima Distribusi.

“Pada hari ini kami menerima pengaduan atas nama Ani dari karyawan PT. Gonusa Prima Distribusi dan kami sudah catat, dan nanti kami tindak lanjuti dengan surat pemberitahuan melalui pihak perusahaan, bahwa pada hari ini menerima pengaduan dan nanti didalam surat kami sampaikan berdasarkan UU bahwa perusahaan agar melaksanakan perundingan secara Tripartite antara pekerja dan perusahaan dan kemudian hasilnya dituangkan dalam risalah perundingan Tripartite,” ucapnya.

Lebih lanjut Nely panggilan akrabnya menjelaskan, dan apa bila nanti tidak ada kesepakatan dari hasil Tripartite, maka nanti salah satu pihak ataupun kedua belah pihak mencatatkan kepada kami sebagai perselisihan hubungan Industrial dan dari pencatatan tersebut kami akan tindak lanjuti pemanggilan dan klarifikasi kedua belah pihak.

“Dari hasil klarifikasi nantinya tidak ada kesepakatan, kami akan lanjutkan ke mediasi, dan ketika mediasi pun tidak ada kesepakatan, maka kami akan melakukan anjuran, namun ketika anjuran tidak bisa juga disetujui maka nanti silahkan didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial,” pungkasnya. //////

No More Posts Available.

No more pages to load.