Situbondo, seblang.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim kembali menangkap AB (29) warga Kecamatan Kapongan karena diduga mengedarkan Pil warna putih logo ” Y” atau Pil Trex.
“Yang bersangkutan ditangkap petugas Kami disebuah rumah di wilayah kapongan pada hari Minggu 26 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 wib. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti 220 butir Pil Trex,“ kata Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H.
Menurut AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, AB ditangkap petugas karena diduga telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil logo Y warna putih dengan cara menjual secara bebas, tidak memiliki izin edar atau tidak memiliki keahlian, dan sehingga tidak mengetahui manfaat dan dapat membahayakan apabila pil dikonsumsi orang lain.