Foto : Tersangka dan barang bukti tersebut
Banyuwangi, seblang.com – Nampaknya bahaya virus corona tak dihiraukan penjudi remi yang terciduk petugas Reskrim Polsek Purwoharjo.
Bagaimana tidak, ditengah pemerintah mengintruksikan Sosial Distancing, pelaku judi remi jenis Samprit berinsial WN (27), RS (49) warga Desa Kradenan, dan WT (40) warga Desa Kalipait dan UT (35) warga Desa Sidorejo Kecamatan Purwoharjo malah asik berjudi di Dusun Perangan Rt. 001 Rw. 004 Desa Keradenan Kecamatan Purwoharjo, Sabtu (21/3) sekitar Pukul 14.00 WIB.
Nampaknya, informasi ini terundus aparat setempat. Mendengar kabar tersebut, petugas Reskrim Polsek Purwoharjo langsung melakukan pengintaian di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di lokasi, petugas melihat 4 orang sedang berjudi dengan uang sebagai taruhannya.










