Beli Tanah Kavling Jangan Cuma Lihat Sertifikat, Dinas PU CKPP Banyuwangi Ingatkan Ini

by -10 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com –  Tawaran tanah kavling dengan harga menarik dan lokasi strategis semakin mudah ditemui. Namun, masyarakat Kabupaten Banyuwangi diminta tidak terburu-buru melakukan transaksi hanya karena tanah yang ditawarkan sudah memiliki sertifikat.

Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) Kabupaten Banyuwangi mengingatkan, sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting, tetapi bukan satu-satunya hal yang perlu diperiksa calon pembeli.

Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi Cahyanto Hendri Wahyudi, S.E., melalui Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Ir. Edi Purnomo, S.T., M.M., mengatakan masyarakat perlu melihat secara menyeluruh legalitas tanah, pengembang dan dokumen perencanaan sebelum membeli tanah kavling.

“Jangan hanya melihat tanahnya sudah bersertifikat. Masyarakat juga perlu mengecek legalitas pengembang dan kelengkapan dokumen perizinannya,” kata Edi, Selasa (15/9/2026).

Hal tersebut penting karena kelengkapan dokumen perencanaan dan perizinan berkaitan dengan proses pembangunan maupun pemecahan bidang tanah. Tanpa dokumen yang dipersyaratkan, persoalan dapat muncul di kemudian hari.

“Kalau dokumen perizinannya tidak ada, bisa jadi sertifikat tanahnya tidak bisa dipecah,” ujarnya.

Karena itu, masyarakat diminta lebih cermat ketika mendapatkan penawaran dengan istilah seperti “kaveling siap bangun”, “lokasi strategis” maupun “tinggal pilih lokasi”.

Edi menjelaskan, khusus pembangunan Lingkungan Siap Bangun (Lisiba), terdapat ketentuan yang harus diperhatikan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Pasal 145 ayat (2) menyebutkan bahwa orang perseorangan dilarang membangun Lisiba.

Sementara Pasal 146 ayat (1) mengatur badan hukum yang membangun Lisiba dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu alasan masyarakat perlu memahami status tanah dan bentuk kegiatan pembangunan sebelum memutuskan membeli sebuah kavling.

“Jangan mudah tergiur dengan tawaran kaveling tanah matang tanpa rumah. Legalitas pengembang dan dokumen perizinannya perlu dicek terlebih dahulu,” jelas Edi.

Dalam perencanaan perumahan, Dinas PU CKPP Banyuwangi menyebut terdapat sejumlah dokumen yang perlu dipastikan. Perencanaan perumahan wajib dilengkapi dokumen perencanaan dan perizinan pembangunan rumah serta perencanaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) penunjangnya.

iklan warung gazebo