Polisi Tetapkan Ketua LSM GMBI Banyuwangi Sebagai Tersangka Penganiayaan Dokter

by -1122 Views

Banyuwangi, seblang.comPolresta Banyuwangi menetapkan Subandik, Ketua LSM GMBI Banyuwangi sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang dokter, yang terjadi di IGD RSUD Blambangan Banyuwangi.

Penetapan tersangka pentolan LSM GMBI Banyuwangi itupun dibenarkan oleh AKP MS Ferry Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi.

“Sudah mas, satu orang tersangka Subandik,” kata AKP MS Ferry kepada seblang.com melalui pesan WhatsAppnya.

“Kita kenakan pasal 214 dan atau 170 dan atau 351 KUHP,” tegasnya.

Untuk proses lebih lanjut, rencananya kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polda Jatim untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

“Saat ini tersangka dibawa ke Polda,” pungkasnya.

iklan warung gazebo