Guna menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi C DPRD Jawa Timur akan meminta jadwal pemanggilan dan berkoordinasi dengan BPKAD untuk menginventarisasi serta menginvestigasi aset-aset daerah yang terindikasi tidak produktif atau telantar.
Di sisi lain, penataan norma dan aturan terkait pemanfaatan aset bersama pihak swasta juga menjadi sorotan. Kerja sama pemanfaatan aset daerah harus memenuhi aspek kepatutan, etika, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, terhadap aset-aset daerah yang masih berstatus sengketa atau dikuasai pihak lain, proses hukum dan pembuktian hak kepemilikan di pengadilan harus ditempuh secara menyeluruh.
“Apabila terbukti sah sebagai milik Pemprov, aset tersebut harus diselamatkan dan dikembalikan kepada negara,” pungkasnya. (*/ady)










