SPBU 54.684.10 Sukonatar Banyuwangi  Perbolehkan Mobil Perusahaan Membeli Bio Solar

by -15 Views
Wartawan: Hari Purnomo
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi

Oleh karena itu, lanjut Taufik, pemutakhiran data dan pengetatan pembelian Biosolar diharapkan dapat mengurangi penggunaan oleh pihak-pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Karena memang harus diakui, ada data mereka yang sebenarnya tidak valid,” kata Taufik.

SPBU Sebut Kendaraan Perusahaan Boleh Membeli Biosolar

Sementara itu, saat dikonfirmasi media ini mengenai penggunaan Biosolar oleh kendaraan perusahaan di SPBU 54.684.10 Sukonatar, Wahyudi selaku pengawas SPBU menyatakan kendaraan perusahaan diperbolehkan membeli Biosolar selama memiliki barcode.

“Tidak apa-apa, Mas, karena permasalahan ini pada tanggal 29 September 2024 pernah kami laporkan kepada pihak Pertamina melalui Ceker dan SBM,” tutur Wahyudi.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena penggunaan Biosolar bersubsidi oleh kendaraan tertentu diatur melalui ketentuan pemerintah. Salah satu regulasi yang menjadi rujukan adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Dalam ketentuan tersebut, penggunaan BBM jenis tertentu, termasuk Biosolar, diperuntukkan bagi sektor dan jenis kendaraan yang memenuhi persyaratan.

Karena itu, persoalan mengenai kendaraan perusahaan yang membeli Biosolar bersubsidi perlu dipastikan kembali berdasarkan jenis kendaraan, peruntukan operasional, serta ketentuan yang berlaku.

Konfirmasi kepada pihak Pertamina terkait status kendaraan perusahaan yang dimaksud dan dasar diperbolehkannya pembelian Biosolar bersubsidi juga diperlukan agar informasi mengenai penyaluran BBM subsidi tersebut menjadi jelas dan tidak menimbulkan tafsir berbeda di masyarakat.////////

iklan warung gazebo