“Pokoknya saya mendukung sikap Pak Hadi. Hapuskan segala macam bentuk pungutan apa pun dari sekolah!” ujarnya.
Sejumlah wali murid kemudian menyatakan tidak ingin memberikan sumbangan apabila dalam pelaksanaannya terdapat unsur pemaksaan, ketidakjelasan informasi, dan ketidaktransparanan.
Hadi menjelaskan, keberatan tersebut disampaikan menyusul kekhawatiran terhadap praktik sumbangan yang disebut sukarela, tetapi dalam pelaksanaannya orang tua justru diminta memilih nominal yang telah ditentukan.
Ia juga mempertanyakan dasar kebutuhan anggaran yang diajukan komite.
“Kalau memang ada rencana membangun, mana proposal atau rencana anggaran belanjanya (RAB)? Setiap tahun komite mengajukan sumbangan, tetapi tanpa RAB. Yang lebih parah, tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban penggunaan uangnya,” kata Hadi.
Menurut dia, transparansi dan akuntabilitas diperlukan agar seluruh wali murid mengetahui secara jelas penggunaan dana yang telah dihimpun.
“Ini mencederai lembaga pendidikan yang menjunjung tinggi asas akuntabilitas dan nilai kejujuran,” tandasnya.
Dasar Hukum
Keberatan sejumlah wali murid juga dikaitkan dengan ketentuan mengenai fungsi komite sekolah.
Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta ketentuan mengenai komite sekolah.
Menurut mereka, komite sekolah memiliki fungsi memberikan pertimbangan, dukungan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, mereka mempertanyakan apabila terdapat penetapan nominal sumbangan yang dianggap tidak sepenuhnya bersifat sukarela.
Wali murid juga menilai partisipasi masyarakat dalam bentuk sumbangan semestinya dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan maupun ancaman.
Tiga Syarat yang Diminta Wali Murid
Sejumlah wali murid menyampaikan tiga hal yang mereka nilai penting sebelum memberikan sumbangan.
Pertama, tidak boleh ada pilihan nominal yang telah ditentukan. Kolom sumbangan, menurut mereka, seharusnya dibiarkan kosong sehingga setiap orang tua dapat menentukan besaran bantuan sesuai kemampuan. Orang tua juga harus memiliki pilihan untuk tidak memberikan sumbangan.
Kedua, harus ada rapat terbuka dengan wali murid. Setiap kebutuhan dan rencana penggunaan dana harus dibahas secara terbuka sebelum ditetapkan, bukan sekadar disampaikan setelah keputusan dibuat.
Ketiga, harus ada laporan pertanggungjawaban yang transparan. Setiap dana yang masuk dan keluar harus dicatat secara jelas serta dapat dipertanggungjawabkan kepada para wali murid.
Anak Didik Jangan Jadi Sandera
Hadi juga menyoroti kekhawatiran adanya tekanan psikologis kepada orang tua yang keberatan memberikan sumbangan.
“Yang paling menyedihkan adalah pola psikologis yang digunakan: diam saja demi anak. Ini adalah pemerasan terselubung. Anak-anak kita bukan sandera untuk memaksa orang tua membayar apa pun,” tutur Hadi.
Menurut dia, sekolah seharusnya menjadi tempat pendidikan karakter sekaligus memberikan rasa aman kepada seluruh peserta didik dan orang tua.
“Sekolah adalah tempat mendidik karakter, bukan tempat menakut-nakuti wali murid,” ungkapnya.
Karena itu, sejumlah wali murid berencana melaporkan praktik yang mereka nilai tidak sesuai ketentuan kepada instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan, Kementerian Pendidikan, serta Komisi X DPR RI.
“Kami tidak anti berpartisipasi. Kami siap membantu sekolah kapan pun dengan tulus. Tapi caranya harus benar, transparan, dan tidak membebani. Kalau syarat itu tidak dipenuhi, maka kami tegaskan: tidak ada satu rupiah pun yang akan kami bayar,” pungkas Hadi.///////////











