Banyuwangi, seblang.com – Potensi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Banyuwangi terus menunjukkan perkembangan positif. Ragam produk lokal mulai dari batik, kopi, makanan olahan, hingga kerajinan menjadi kekuatan ekonomi daerah yang terus tumbuh. Untuk memperkuat daya saing sekaligus melindungi produk lokal, Pemkab Banyuwangi terus memfasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi para pelaku usaha.
Fasilitasi pengurusan HKI ini dilakukan secara rutin dengan sistem jemput bola ke desa-desa. Salah satunya melalui stan pelayanan HKI yang dibuka dalam kegiatan Bunga Desa (Bupati Ngantor di Desa) di Balai Desa Kaotan, Kecamatan Blimbingsari, Kamis (7/5/2026).
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengatakan perlindungan HKI menjadi bagian penting dalam mendukung pertumbuhan UMKM dan ekonomi kreatif di Banyuwangi.
Menurut Ipuk, HKI bukan hanya soal legalitas, tetapi juga bentuk perlindungan atas inovasi dan identitas produk agar tidak mudah ditiru pihak lain.
“Perlindungan HKI bertujuan mendorong inovasi dan memberikan perlindungan yang adil bagi pencipta dan pemilik hak, khususnya pelaku ekonomi kreatif dan UMKM,” kata Ipuk.
Pemkab Banyuwangi memberikan Surat Keterangan Industri Kecil Menengah sebagai surat rekomendasi untuk pengurusan HKI di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dengan surat tersebut, pelaku usaha mendapat keringanan biaya pendaftaran.
Jika biaya pengurusan HKI melalui jalur umum mencapai Rp1,8 juta, dengan rekomendasi dari Pemkab Banyuwangi pelaku usaha cukup membayar Rp500 ribu.
Salah satu penerima surat rekomendasi HKI, Kristin, pemilik Omah Kopi Kusuma, mengaku terbantu dengan layanan yang dibuka hingga tingkat desa. Menurutnya, kemudahan akses ini sangat membantu pelaku usaha kecil dalam mengurus perlindungan merek.
“Bagi saya, HKI penting untuk meningkatkan daya saing produk sekaligus menjadi bentuk pengakuan negara terhadap produk kami. Kami jadi lebih mudah mengurusnya dan bisa menghemat biaya,” ujarnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Perindustrian Banyuwangi, Wawan Yadmadi, menjelaskan hingga kini sudah ada 235 surat rekomendasi HKI yang diterbitkan untuk berbagai jenis usaha.
Mulai dari batik, makanan olahan tradisional, usaha roti dan katering, produk kopi, skincare, kerajinan, percetakan, jasa desain baju, hingga pupuk organik.
Wawan menyebut banyaknya pengajuan HKI menunjukkan potensi UMKM Banyuwangi yang semakin berkembang dan mulai sadar pentingnya perlindungan merek untuk memperluas pasar.
“Setelah mendapatkan surat rekomendasi, pelaku usaha bisa langsung mendaftar di website Kemenkumham. Jika ada kendala, petugas kami siap mendampingi,” kata Wawan. (*)










