Banyuwangi, seblang.com – Kasus pencurian meteran air yang sempat meresahkan warga Banyuwangi akhirnya berhasil diungkap. Unit Reskrim Polsek Banyuwangi Kota mengamankan satu orang pelaku berinisial PA.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mewakili Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar rumah-rumah yang dalam kondisi sepi.
Berbekal kunci Inggris dan palu, pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari rumah kosong. Setelah itu, pelaku mengamati letak meteran air sebelum mengambilnya.
“Meteran yang diambil kemudian dikumpulkan. Ada yang dijual dalam bentuk utuh, ada juga yang dibongkar untuk diambil bagian di dalamnya yang memiliki nilai jual,” jelasnya, Rabu (22/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah beraksi di sejumlah lokasi, tidak hanya di wilayah Banyuwangi Kota, tetapi juga di lima wilayah lain di Kabupaten Banyuwangi.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku telah mencuri sebanyak 28 meteran air. Namun, data dari Perumda Air Minum Banyuwangi menunjukkan laporan kehilangan mencapai lebih dari 100 kasus.
“Ini menjadi indikasi kemungkinan adanya pelaku lain dengan modus serupa,” tambahnya.
Kerugian akibat aksi pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp71.750.400, berdasarkan perhitungan bersama pihak Perumda Air Minum Banyuwangi.
Pelaku, kata Lanang, diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Motif pencurian diduga karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 atau 477 KUHP junto Pasal 127 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Air Minum Banyuwangi, Abd. Rahman, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas pengungkapan kasus tersebut.
Ia menyebut total meteran air yang hilang mencapai sekitar 160 unit yang tersebar di berbagai wilayah pelayanan, dengan jumlah terbanyak di wilayah Banyuwangi Kota.
“Sebagian besar meteran yang hilang sudah dalam kondisi rusak dan tidak dapat digunakan kembali,” ujarnya.
Terkait pelanggan yang menjadi korban, pihaknya telah mengimbau agar segera melapor untuk dilakukan proses penggantian. Namun, sejumlah pelanggan memilih mengganti secara mandiri.
“Pengamanan meteran memang menjadi tanggung jawab pelanggan, meskipun aset tersebut milik Perumda,” jelasnya.
Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan kejadian serupa agar dapat segera ditindaklanjuti///////////










