Jember, seblang.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang kurir ekspedisi yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Korban diketahui bernama M. Syaiful Afandi (21), warga Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas. Sementara itu, pelaku yang telah diamankan polisi adalah Radja Abdillah (22), warga Desa Bogorejo, Kecamatan Gumukmas, yang merupakan teman korban sejak duduk di bangku sekolah dasar.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ayah korban, Misenon, melaporkan hilangnya anaknya ke Polres Jember pada 9 Juni 2026.
Setelah menerima laporan, tim Satreskrim bersama Polsek Gumukmas dan Resmob langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Pada saat laporan masuk, kami melakukan serangkaian penyelidikan yang mengerucut kepada pelaku. Alhamdulillah, dalam kurun waktu 90 menit kami berhasil mengamankan pelaku dan yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban,” ujar Angga saat konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (12/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, lanjut Angga, peristiwa itu bermula pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban untuk mengajaknya ngopi.
Keduanya kemudian berangkat menggunakan sepeda motor masing-masing menuju wilayah Kencong.
Di tengah perjalanan, korban menghentikan kendaraannya di pinggir sawah untuk beristirahat sambil menghabiskan rokok. Dalam percakapan yang terjadi di lokasi tersebut, korban kembali menyinggung masa lalu pelaku yang pernah menjadi sasaran perundungan (bullying) semasa sekolah dasar.
“Pembicaraan itu membuat pelaku tersinggung dan emosi. Pelaku kemudian mengajak korban menuju sebuah rumah kosong milik keluarganya yang berada di Desa Bogorejo, Kecamatan Gumukmas,” ujar Angga.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku masuk melalui pintu depan rumah, kemudian membuka pintu belakang untuk mempersilakan korban masuk lebih dahulu. Saat korban berada di dalam rumah, pelaku melakukan kekerasan yang berujung pada kematian korban.
“Motif sementara yang kami temukan adalah dendam dan rasa kesal karena korban pernah melakukan bullying terhadap pelaku saat masih sekolah dasar. Saat bertemu kembali, korban mengungkit kejadian tersebut sehingga memicu emosi pelaku,” ungkapnya.
Angga menjelaskan, setelah korban meninggal dunia, pelaku diduga berusaha menghilangkan jejak dengan mengambil telepon genggam korban. Pelaku kemudian mengirim pesan kepada keluarga korban seolah-olah korban pergi ke Bali karena memiliki utang pinjaman online.
“Setelah itu, telepon genggam korban dibuang ke sungai,” katanya.
Usai kejadian, jasad korban ditinggalkan di rumah kosong tersebut hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi membusuk oleh pemilik rumah pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Gumukmas dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Jember.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, tali yang diduga digunakan saat kejadian, sebilah celurit, dua unit sepeda motor milik korban dan pelaku, serta sejumlah barang identitas lainnya.
Meski demikian, polisi masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian korban sekaligus mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam kasus tersebut.
“Dari keterangan awal, pelaku mengaku hanya kesal dan ingin memberikan pelajaran kepada korban. Namun, kami masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan apakah perbuatan ini dilakukan secara spontan atau memang telah direncanakan sebelumnya,” jelas Angga.
“Terkait luka, ada di sekitar kepala korban. Namun, kami tidak bisa menyampaikan detailnya karena cukup sadis,” sambungnya.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Dari keterangan awal, pelaku mengaku hanya kesal dan ingin memberikan pelajaran. Namun, kami tidak berhenti sampai di situ karena saat ini jenazah korban masih menjalani autopsi. Dari hasil autopsi nanti, baru bisa disimpulkan apakah tindak pidana ini dilakukan secara terencana atau spontan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1), Pasal 469 ayat (2) subsider Pasal 468 ayat (2) subsider Pasal 467 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan, pembunuhan berencana, serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.///











