Kota Mojokerto, seblang.com – Pemerintah Kota Mojokerto memastikan tetap memberikan fasilitasi penanganan terhadap Mbah Rofii, warga Kelurahan Kauman yang mengalami gangguan kesehatan berupa tumor pada wajah.
Penanganan dilakukan melalui koordinasi antara Kelurahan Kauman dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Mojokerto.
Lurah Kauman Akbar Ramadlan Nursulthan mengatakan, pihak kelurahan tidak pernah menyatakan tidak dapat membantu Mbah Rofii sebagaimana narasi yang beredar di media sosial.
Sebelumnya, pihak keluarga almarhumah istri Mbah Rofii datang ke Kantor Kelurahan Kauman pada Selasa (11/8) untuk meminta fasilitasi mediasi terkait persoalan keluarga.
“Kelurahan tidak pernah mengatakan tidak bisa membantu. Saat keluarga datang, yang diminta adalah mediasi terkait persoalan keluarga. Kami kemudian menyiapkan proses mediasi,” tutur Akbar.
Menurutnya, pada Rabu (12/8), pihak kelurahan telah menunggu kedatangan keluarga untuk menjalankan proses mediasi. Namun, pihak keluarga tidak hadir sehingga proses tersebut belum dapat dilaksanakan.
Di sisi lain, rencana penempatan Mbah Rofii di Rumah Peduli Lansia (RPL) Tribuana Tungga Dewi milik Pemkot Mojokerto juga menghadapi kendala kapasitas. Saat ini, fasilitas tersebut dalam kondisi penuh sehingga penanganan tidak serta-merta dapat dilakukan melalui penempatan di RPL.
“RPL Tribuana Tungga Dewi saat ini penuh. Karena itu, bukan berarti pemerintah tidak mau menangani, tetapi kami tetap melihat kondisi dan kebutuhan Pak Rofii untuk menentukan bentuk penanganan yang paling sesuai,” terang Kepala Dinsos P3A Kota Mojokerto, Farida Mariana.
Dinsos P3A juga memastikan Mbah Rofii selama ini telah mendapatkan sejumlah layanan dan bantuan sosial dari pemerintah.
Berdasarkan data yang ada, Mbah Rofii tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sejak tahap keempat tahun 2025 serta penerima bantuan sembako sejak tahap keempat tahun 2024.
Selain itu, Mbah Rofii tercatat dalam desil 1 sejak Januari 2025. Pemerintah juga telah memberikan fasilitasi pengurusan dokumen kependudukan, termasuk membantu proses pengurusan KTP baru karena saat pendataan perlindungan sosial (Perlinsos), wajah yang bersangkutan tidak terdeteksi.
Dinsos P3A Kota Mojokerto sebelumnya juga telah menawarkan penempatan Mbah Rofii di RPL Tribuana Tungga Dewi. Namun, saat itu yang bersangkutan belum bersedia pindah ke fasilitas tersebut.
“Jadi, pelayanan kepada Mbah Rofii selama ini tetap berjalan, baik dalam bentuk bantuan sosial maupun fasilitasi administrasi kependudukan. Untuk penanganan lebih lanjut, kami tetap melakukan asesmen sesuai kondisi dan kebutuhan beliau,” jelas Farida.
Pada Kamis (13/8), Mbah Rofii kemudian dibawa oleh pihak keluarga ke RPL di Malang menggunakan ambulans dengan bantuan pihak lain. Hal tersebut berlangsung ketika proses mediasi keluarga yang sebelumnya difasilitasi Kelurahan Kauman belum terlaksana.
Pemkot Mojokerto menegaskan, penanganan warga yang membutuhkan perlindungan sosial tidak hanya dilakukan melalui penempatan di panti atau RPL. Setiap kasus perlu mempertimbangkan kondisi warga, kebutuhan layanan, ketersediaan tempat, serta hasil asesmen agar penanganan yang diberikan tepat.
Pemkot Mojokerto juga mengimbau masyarakat maupun keluarga yang membutuhkan penanganan sosial agar berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan dan perangkat daerah terkait. Dengan demikian, kebutuhan warga dapat ditindaklanjuti bersama dan tidak menimbulkan kesalahpahaman akibat informasi yang tidak utuh.
Pemkot Mojokerto memastikan akan terus berupaya memberikan fasilitasi kepada warga yang membutuhkan penanganan sosial sesuai kewenangan, kondisi di lapangan, serta ketersediaan layanan yang ada.///////










