Blitar, seblang.com – DPRD Kabupaten Blitar bersama Pemerintah Kabupaten Blitar menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (14/8/2026) siang.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi, didampingi Wakil Ketua I M. Rifa’i, Wakil Ketua II Hj. Ratna Dewi Nirwana Sari dan Wakil Ketua III Hj. Susi Narulita Kumala Dewi. Hadir pula Sekretaris DPRD Haris Susianto.

Bupati Blitar Drs. H. Rijanto bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, anggota DPRD serta tamu undangan turut hadir dalam rapat tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan merupakan bagian dari tahapan pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Sebelumnya, Bupati Blitar telah menyampaikan penjelasan mengenai KUA-PPAS Tahun 2027 dalam rapat paripurna pada 10 Juli 2026. Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Blitar melakukan pembahasan dan mencermati materi KUA-PPAS sebagai bagian dari proses penyusunan anggaran daerah.












