Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar Setiap Akhir Pekan, Berlaku untuk 6.500 Pedagang

by -8 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi
aston banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi membebaskan pungutan retribusi bagi ribuan pedagang pasar rakyat yang tersebar di seluruh pasar daerah setiap akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban pedagang pasar tradisional sekaligus menjaga geliat ekonomi kerakyatan.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengatakan pembebasan retribusi dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap para pedagang yang selama ini membayar retribusi setiap hari kepada petugas pasar.

“Karena itu, Pemkab mengeluarkan kebijakan bahwa semua pedagang pasar dibebaskan dari retribusi setiap Sabtu dan Minggu. Ini untuk mengurangi beban pedagang pasar rakyat,” kata Ipuk saat sosialisasi program tersebut kepada pedagang di Pasar Srono, Minggu (3/5/2026).

Menurut Ipuk, kebijakan tersebut berlaku bagi lebih dari 6.500 pedagang yang tersebar di 20 pasar daerah di Banyuwangi.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah juga telah menerbitkan aturan terkait kebijakan tersebut melalui Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar Daerah di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2026.

Ipuk berharap kebijakan relaksasi tersebut dapat membantu pedagang dalam menekan pengeluaran operasional sekaligus menjaga aktivitas ekonomi di pasar rakyat tetap berjalan.

“Semoga dengan adanya relaksasi bagi pedagang, kegiatan ekonomi di pasar rakyat terus bergeliat yang nantinya juga akan menggerakkan perekonomian daerah,” ujarnya.

Kebijakan itu disambut positif oleh para pedagang. Salah satunya Suwarso (60), pedagang sayur yang mengaku terbantu dengan adanya pembebasan retribusi pada hari Sabtu dan Minggu.

Menurut Suwarso, kebijakan tersebut cukup meringankan beban pengeluaran sehari-hari, mengingat keuntungan yang diperoleh dari berjualan hanya berkisar Rp70.000 hingga Rp100.000 per hari.

“Alhamdulillah, bisa mengurangi pengeluaran. Apalagi sekarang harga kresek (plastik) juga naik, saya juga masih harus beli bensin untuk motor. Ini sangat meringankan,” ujar Suwarso.

Hal senada disampaikan Kusmini, pedagang buah yang mengaku senang dengan adanya kebijakan pembebasan retribusi selama dua hari di akhir pekan.

iklan warung gazebo