PBI BPJS Kesehatan Nonaktif Imbas Pemutakhiran Data, Ini Solusinya

by -10 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi

Peserta Nonaktif Bisa Ajukan Reaktivasi

Peserta PBI JK yang kepesertaannya dinonaktifkan juga dapat mengajukan reaktivasi atau pengaktifan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, mekanisme reaktivasi mencakup peserta yang dinonaktifkan dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal penonaktifan serta peserta PBI JK berstatus nonaktif yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Untuk mengajukan reaktivasi, peserta dapat mendatangi Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

Dinas Sosial selanjutnya mengusulkan peserta kepada Kementerian Sosial untuk menjalani proses verifikasi. Apabila dinyatakan memenuhi persyaratan, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan sehingga peserta dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau peserta PBI JK yang berstatus nonaktif dan membutuhkan pelayanan kesehatan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, pengajuan reaktivasi dapat diproses sesuai dengan persyaratan dan hasil verifikasi,” jelas Rizzky.

Untuk mengecek status kepesertaan JKN, peserta dapat mengakses microsite PASTI JKN melalui https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/, aplikasi Mobile JKN, layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Rizzky mengimbau peserta JKN, khususnya penerima PBI JK, untuk proaktif memeriksa status kepesertaan melalui kanal resmi. Jika status tercatat nonaktif, peserta diminta segera mencari informasi mengenai langkah yang perlu ditempuh agar hak dan akses pelayanan kesehatan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.////////

iklan warung gazebo