Jakarta, seblang.com – Sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mengalami penonaktifan kepesertaan menyusul pemutakhiran data penerima bantuan. BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan segera mengurus pembaruan data jika ditemukan ketidaksesuaian.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan penyesuaian status peserta dilakukan berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh kementerian dan lembaga yang berwenang.
Penentuan penerima PBI JK mengacu pada tingkat kesejahteraan masyarakat. Peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria desil 1–5 tidak termasuk dalam kelompok sasaran penerima bantuan iuran tersebut.
“Peserta perlu secara berkala memastikan status kepesertaan JKN-nya agar mengetahui kondisi kepesertaan masing-masing. Jika statusnya tidak aktif, peserta dapat mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kondisi yang dihadapi,” ujar Rizzky dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Bagi peserta yang tercatat dalam desil 6–10, tetapi kondisi ekonominya masih tergolong miskin atau kurang mampu, tersedia kesempatan untuk memperbarui data sosial ekonomi apabila tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Pembaruan dapat dilakukan melalui kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat. Peserta diberikan masa tenggang 90 hari untuk mengurus pembaruan tersebut. Masyarakat juga bisa memeriksa status kesejahteraannya melalui situs Cek Bansos Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Sementara itu, peserta yang kondisi ekonominya sudah sesuai dengan data yang tercatat atau telah mampu membayar iuran sendiri diimbau beralih ke segmen kepesertaan mandiri agar perlindungan kesehatannya tetap terjaga.
Rizzky menegaskan, pemutakhiran data diperlukan agar bantuan iuran dari pemerintah tepat sasaran dan diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.
“Pembaruan data sosial ekonomi penting agar bantuan iuran dapat diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Karena itu, peserta yang merasa kondisi ekonominya belum sesuai dengan data yang tercatat perlu segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui perangkat desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat,” katanya.










