“Pembaruan data harus dilakukan paling lambat tiga bulan sejak kelahiran, meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK agar data tetap valid,” tambahnya.
Salah satu peserta JKN, Dewi Anggraini (34), mengaku merasakan langsung manfaat program tersebut. Ia mendaftarkan bayinya segera setelah lahir dan merasa terbantu saat bayinya harus menjalani perawatan medis.
“Saya langsung dibantu petugas rumah sakit untuk mendaftarkan. Waktu itu bayi saya sempat dirawat beberapa hari, dan seluruh biayanya ditanggung BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Dewi menilai, jaminan kesehatan sejak dini memberikan ketenangan bagi orang tua dalam menghadapi risiko kesehatan yang tidak terduga.
“Saya merasakan sendiri manfaatnya. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi memastikan anak kita terlindungi sejak awal kehidupan,” tutupnya.










