DPRD Kabupaten Malang Cari Solusi Krisis Kepala Sekolah

by -8 Views
Wartawan: Ahmad Suseno
Editor: Herry W. Sulaksono
Ketua Komisi IV DPRD kabupaten Malang, Zia Ulhaq
aston banyuwangi
aston banyuwangi
Malang, seblang.com – Upaya percepatan pengisian jabatan kepala sekolah di Kabupaten Malang mendapat angin segar setelah adanya pelonggaran regulasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Kebijakan tersebut membuka peluang bagi guru berpangkat Penata atau golongan III/c untuk dipromosikan menjadi kepala sekolah definitif.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq, mengatakan pihaknya telah melakukan audiensi dengan Kemendikdasmen guna mencari solusi atas banyaknya kekosongan jabatan kepala sekolah di wilayah Kabupaten Malang.

“Kami mendapatkan arahan bahwa guru dengan pangkat Penata atau golongan III/c sudah diperbolehkan untuk dipromosikan menjadi kepala sekolah definitif. Ini menjadi peluang besar untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan kepala sekolah di Kabupaten Malang,” ujar Zia, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, langkah selanjutnya yang perlu segera dilakukan adalah pendataan ulang terhadap guru-guru yang memenuhi persyaratan tersebut. DPRD Kabupaten Malang meminta Dinas Pendidikan bergerak cepat agar proses pengisian jabatan tidak berlarut-larut.

Kebijakan tersebut dinilai penting mengingat masih banyak sekolah yang dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah akibat minimnya jumlah kepala sekolah definitif. Bahkan, sejumlah kepala sekolah harus merangkap memimpin lebih dari satu satuan pendidikan.

“Di lapangan ada kepala sekolah yang harus memimpin dua hingga tiga sekolah sekaligus untuk mengatasi kekosongan jabatan,” kata Zia.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, persoalan tersebut terjadi hampir di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pada jenjang SD, terdapat 367 sekolah yang masih dipimpin oleh Plt kepala sekolah, sementara jumlah kepala sekolah definitif tercatat sebanyak 696 orang.

Adapun pada jenjang SMP, terdapat 32 jabatan kepala sekolah yang masih diisi oleh Plt, sedangkan jumlah kepala sekolah definitif mencapai 65 orang.

Kondisi ini menyebabkan ratusan satuan pendidikan belum memiliki pemimpin tetap yang dapat menjalankan fungsi manajerial secara optimal. Karena itu, DPRD Kabupaten Malang menilai percepatan pengangkatan kepala sekolah definitif menjadi kebutuhan mendesak guna menjaga kualitas tata kelola pendidikan.

Dengan adanya penyederhanaan regulasi dari Kemendikdasmen, DPRD berharap proses pengisian jabatan kepala sekolah dapat segera terealisasi sehingga kekurangan sumber daya manusia di sektor pendidikan Kabupaten Malang dapat teratasi lebih cepat.//////////

iklan warung gazebo