Banyuwangi, seblang.com – BPJS Kesehatan mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan bayi yang baru lahir sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini dinilai krusial agar bayi mendapatkan perlindungan kesehatan sejak hari pertama kehidupannya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Muhammad Masrur Ridwan, menegaskan bahwa kepesertaan bayi harus segera diurus agar akses layanan kesehatan bisa langsung digunakan saat dibutuhkan.
“Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi wajib didaftarkan paling lambat 28 hari sejak kelahirannya. Jika didaftarkan dalam periode tersebut, status kepesertaan akan langsung aktif,” ujar Masrur, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, kemudahan pendaftaran kini semakin ditingkatkan. Orang tua tidak hanya bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan, tetapi juga dapat memanfaatkan layanan digital.
“Pendaftaran bisa dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau layanan PANDAWA di nomor 0811-8165-165. Hal ini untuk memudahkan masyarakat tanpa harus antre di kantor,” jelasnya.
Untuk proses pendaftaran, orang tua cukup menyiapkan dokumen seperti KTP ibu, Kartu Keluarga, dan surat keterangan lahir. Selain itu, Masrur juga mengingatkan pentingnya pembaruan data bayi setelah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).










