Masyarakat Duga Paralon di Sungai Terkait Pembuangan Limbah Rumah Sakit Gambiran Banyuwangi

by -11 Views
Wartawan: Hari Purnomo
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi

Pembuangan air limbah ke badan air permukaan juga harus memenuhi ketentuan lingkungan hidup yang berlaku, termasuk baku mutu air limbah dan persyaratan teknis pembuangan. Selain itu, pembuangan harus memperhatikan kondisi serta daya tampung beban pencemaran sungai agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Saat ditanya mengenai dokumen perizinan, Elvin menunjukkan surat keterangan terkait badan air permukaan dari Dinas Pengairan Kabupaten Banyuwangi tertanggal 16 Juni 2023. Dokumen tersebut, menurut penjelasannya, berkaitan dengan rencana pembuangan air limbah yang telah diolah melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Selain itu, ia juga menunjukkan surat persetujuan teknis pembuangan air limbah ke badan air permukaan yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi pada 24 Februari 2025.

“Ini, Mas, surat dari Dinas Pengairan Kabupaten Banyuwangi. Njenengan bisa membaca titik koordinatnya di mana saja,” pungkas Elvin.

Keberadaan pipa paralon di aliran sungai tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan sumber aliran, jenis air limbah yang dibuang, serta kesesuaiannya dengan dokumen persetujuan teknis yang dimiliki pihak rumah sakit.

Klarifikasi dan pemeriksaan dari instansi lingkungan hidup terkait diperlukan untuk memastikan apakah saluran tersebut telah memenuhi ketentuan pengelolaan air limbah dan tidak menimbulkan pencemaran terhadap badan air penerima./////////

iklan warung gazebo