Lebih lanjut, Rachman menyampaikan bahwa upaya membangun kesadaran hukum merupakan tanggung jawab bersama. Ia berharap keberadaan tenaga pendamping hukum seperti paralegal dapat menjadi solusi sementara hingga masyarakat benar-benar mandiri dalam memahami hukum.
“Semangatnya, kita ingin mendorong masyarakat agar sadar hukum,” tambahnya.
Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto telah menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan paralegal di setiap kelurahan sebagai sarana konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, warga juga mendapatkan pemahaman langsung terkait berbagai persoalan hukum dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Yusaq Djunarto. Materi yang disampaikan diharapkan mampu meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus mencegah potensi pelanggaran hukum di lingkungan sekitar. (hari)










