Cerita Duka Winarsih, Dua Puluh Tahun Menunggu Keadilan, Sawah Warisan Suami Terancam

by -4 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi
aston banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com – Bagi Winarsih (53), warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, dua puluh tahun bukanlah waktu yang singkat untuk memikul beban sengketa yang tak kunjung usai.

Perempuan paruh baya itu harus menjalani perjalanan panjang penuh ketidakpastian, yang kini kembali membawanya ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Dengan langkah tenang namun menyimpan beban, Winarsih memenuhi panggilan teguran (aanmaning) pada Kamis (16/4/2026).

Panggilan tersebut bukan sekadar prosedur hukum, melainkan penanda bahwa lahan sawah yang selama ini ia yakini sebagai haknya berada di ambang eksekusi.

Di tengah proses hukum yang terus berjalan, Winarsih tidak menutup diri. Ia justru menunjukkan itikad baik yang jarang ditemui dalam sengketa panjang, yakni bersedia menyelesaikan kewajiban finansial sebesar Rp230 juta. Namun, ia mengajukan satu syarat yang menurutnya mutlak: kehadiran pihak yang dianggap sebagai kunci persoalan.

“Saya siap mengganti Rp230 juta. Tapi Pak Karmani harus dihadirkan. Saya ingin semuanya jelas, tidak setengah-setengah,” ucapnya tegas, menahan emosi.

Bagi Winarsih, perkara ini bukan sekadar angka atau dokumen. Ia menyebut akar persoalan bermula dari gadai sawah senilai Rp20 juta di masa lalu, angka yang kini terasa kecil dibanding konflik yang terus membesar.

Sertifikat tanah yang seharusnya menjadi bukti kepemilikan sempat dipinjamkan ke KSP Tinara. Namun, dalam perjalanan yang ia nilai janggal, dokumen tersebut berpindah tangan. Lebih mengejutkan lagi, sawah yang tak pernah ia jual tiba-tiba diketahui telah diperjualbelikan kepada pihak lain dengan nilai mencapai Rp600 juta.

“Saya tidak pernah menjual. Tidak pernah merasa menjual. Tapi tahu-tahu sudah ada yang beli. Ini yang saya tidak terima,” tambahnya.

Nama almarhum suaminya, Haji Saroni, masih tercatat dalam sertifikat dan tidak pernah ada proses balik nama. Fakta ini, menurut Winarsih, seharusnya menjadi titik terang bahwa hak atas tanah tersebut belum pernah berpindah secara sah.

iklan warung gazebo