Saat ini, Pemkab Banyuwangi mengklaim bahwa tanah tersebut adalah aset milik mereka dan sedang dalam proses pengurusan dokumen kepemilikan. Namun, Rifa menekankan bahwa proses penyelesaian sengketa ini harus ditangani dengan hati-hati dan melalui prosedur yang jelas.
“Siapapun boleh mengklaim kepemilikan aset tersebut, tapi pembuktiannya harus jelas. Tanpa mempertemukan semua pihak, masalah ini tidak akan menemukan solusi,” tegasnya.









