Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Dini Mulyani, menjelaskan program JKM dirancang untuk memberikan jaring pengaman finansial yang cepat dan tepat.
”Santunan Rp 42 juta ini diberikan untuk risiko meninggal dunia karena sebab apa pun, di luar kecelakaan kerja,” terang Dini.
Ia memastikan, program ini inklusif untuk semua lini. “Mulai dari Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, sektor konstruksi, hingga PMI,” pungkas Dini./////











