Kepala Sekolah Tulungagung–Trenggalek Satukan Langkah Wujudkan SPMB Berintegritas

by -8 Views
Wartawan: Moch. Adip Raharjo
Kegiatan sosialisasi Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB di SMAN 1 Durenan Trenggalek
aston banyuwangi
aston banyuwangi

Trenggalek, seblang.com – Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Tulungagung-Trenggalek terus memperkuat pemahaman dan integritas satuan pendidikan dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.

Kegiatan yang dipusatkan di SMAN 1 Durenan, Trenggalek, tersebut diikuti kepala SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta se-Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek. Sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi sekaligus memperkuat langkah bersama seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan SPMB sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Tulungagung-Trenggalek, Dian Pemilu Sari, mengatakan Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 menjadi pedoman penting dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan SPMB.

“Melalui SE KPK Nomor 7 Tahun 2026 ini, seluruh kepala sekolah diharapkan terus meningkatkan kualitas layanan SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Pelaksanaan di lapangan harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan sejumlah poin penting yang menjadi perhatian bersama. Di antaranya, penyelenggaraan SPMB harus dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan non-diskriminatif. Selain itu, sekolah juga berkewajiban menjaga keamanan serta kerahasiaan data dan dokumen peserta didik.

Aspek lain yang mendapat perhatian adalah pencegahan segala bentuk gratifikasi, pungutan yang tidak sesuai ketentuan, maupun praktik-praktik yang dapat memengaruhi objektivitas proses penerimaan peserta didik baru.

“Seluruh tahapan SPMB harus dilaksanakan secara profesional dan sesuai regulasi. Hak calon murid untuk memperoleh layanan pendidikan yang adil dan berkualitas harus menjadi prioritas bersama,” tambahnya.

Melalui sosialisasi ini, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Tulungagung-Trenggalek berharap pelaksanaan SPMB Tahun 2026 dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan berintegritas sehingga semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan di wilayah Tulungagung dan Trenggalek.

iklan warung gazebo