Dalam policy brief tersebut juga disampaikan bahwa kasus penipuan yang menimpa investor asing di sektor pariwisata Banyuwangi beberapa waktu lalu menjadi indikator lemahnya sistem pengawasan dan perlindungan investasi di daerah. Peristiwa tersebut dinilai berpotensi merusak citra Banyuwangi sebagai daerah yang ramah investasi.
Lebih jauh, kebijakan pembatasan jam operasional juga dinilai berpotensi mengganggu dinamika perekonomian malam (night-time economy) di Banyuwangi sebagai daerah wisata. Aktivitas ekonomi malam hari, khususnya di sektor kuliner dan perdagangan, menjadi salah satu daya tarik utama bagi wisatawan. Pembatasan yang bersifat seragam dikhawatirkan justru menghambat perputaran ekonomi di sektor tersebut.
Dalam rekomendasinya, Kelompok Cipayung Banyuwangi mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi kebijakan berbasis data, memperkuat kapasitas UMKM melalui digitalisasi dan akses pembiayaan, serta membangun kemitraan antara ritel modern dan pelaku usaha lokal.
Selain itu, diperlukan dasar hukum yang lebih kuat melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
Kelompok Cipayung menegaskan bahwa keberpihakan terhadap ekonomi rakyat harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya melalui pembatasan usaha besar, tetapi juga dengan strategi pemberdayaan yang berkelanjutan.
“Keseimbangan antara perlindungan UMKM, kepastian investasi, dan dinamika ekonomi pariwisata menjadi kunci pembangunan Banyuwangi yang inklusif,” pungkas Andri Hidayat, Sekretaris DPC GMNI Banyuwangi.










