Banyuwangi, seblang,com – Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Banyuwangi menggelar sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi pengelola pondok pesantren. Kegiatan ini digelar di salah satu rumah makan di Kecamatan Blimbingsari, Rabu (29/10/2025).
Sosialisasi tersebut diikuti oleh pengurus pondok pesantren se-Banyuwangi, perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Agama, serta sejumlah instansi terkait. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan seluruh bangunan pesantren di Banyuwangi memenuhi standar keamanan dan kelayakan fungsi.
Asisten Administrasi Umum Pemkab Banyuwangi, Choiril Ustadi Yudawanto, mengatakan kegiatan tersebut penting untuk memberikan pemahaman kepada pengelola pesantren mengenai regulasi bangunan gedung sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
“Peraturan ini berlaku bagi semua warga negara, termasuk lembaga pendidikan keagamaan seperti pesantren. Pemerintah ingin memastikan bangunan pesantren aman, sesuai tata ruang, dan memiliki fungsi yang layak,” kata Choiril.
Ia menjelaskan, sistem perizinan bangunan kini telah berubah dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berbeda dengan sistem lama, PBG menekankan aspek keamanan, kesesuaian fungsi, serta tata ruang bangunan.
“Setiap bangunan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum digunakan. Artinya, bangunan tersebut telah dinyatakan aman secara struktur dan memenuhi ketentuan teknis,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Cipta Karya DPU CKPP Banyuwangi, Meylia Maharani, menyebutkan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari tahapan pendampingan bagi seluruh pondok pesantren di Banyuwangi.
“Berdasarkan data Kementerian Agama, ada sekitar 300 pesantren di Banyuwangi. Pada tahap pertama ini, kami mengundang sekitar 30 persen pesantren dengan jumlah santri terbanyak. Kegiatan ini akan dilakukan bertahap agar semua pesantren mendapatkan pemahaman yang sama,” jelasnya.
Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan materi teknis mengenai perencanaan struktur bangunan, analisis dampak lingkungan, serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Selain penyampaian materi, DPU CKPP juga membuka desk konsultasi bagi pengelola pesantren yang ingin mengetahui kondisi fisik dan status legalitas bangunannya.
Meylia berharap kegiatan ini mampu mendorong seluruh pondok pesantren di Banyuwangi memiliki bangunan yang memenuhi standar keselamatan dan kelayakan fungsi, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi para santri.///////










