Ia menegaskan bahwa knalpot yang tidak sesuai dengan Spektek hanya boleh digunakan untuk balapan dan itu pun harus dilakukan di sirkuit atau lintasan balapan. “Pemasangan knalpot diluar Spektek di kendaraan yang melintas di jalan raya tidak diizinkan,” tegasnya.
Polresta Malang Kota telah bekerja sama dengan Ikatan Motor Indonesia (IMI) di Kota dan Kabupaten Malang untuk memberikan fasilitasi kepada komunitas otomotif yang ingin melakukan kegiatan adu skill, ketrampilan, dan balapan di sirkuit.
Sosialisasi juga telah dilakukan secara langsung kepada pengendara dan pemilik bengkel otomotif agar tidak menjual knalpot yang tidak sesuai Spektek. “Pemilik bengkel diizinkan menjual knalpot diluar Spektek, namun hanya untuk para pembalap atau tim balap,” tambah Kompol Aris.
Seorang anggota komunitas otomotif, Candra dari Rider Of King’s Community (ROKC) Blitar, menyatakan dukungan mereka terhadap deklarasi Zero Knalpot yang tidak sesuai Spektek. “Kami berkomitmen untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot diluar Spektek agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat,” ucapnya.
Dengan penandatanganan deklarasi ini, Ditlantas Polda Jatim bersama Polresta dan Polres jajaran serta Komunitas Otomotif yang hadir siap mewujudkan Jawa Timur Zero Knalpot yang sesuai dengan Spektek.











